Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang penyelenggara negara menggelar kegiatan buka bersama atau bukber selama bulan Ramadhan, dengan alasan antisipasi Covid-19.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW), mempertanyakan alasan pelarangan tersebut.
"Masalahnya ketika itu hanya ditujukan pda bukber dan hanya pada pejabat negara, itu menjadi tanda tanya besar. Karena yang kumpul bukber bukan hanya pejabat negara, bisa tokoh masyaratat dan lainnya," kata HNW saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Advertisement
HNW juga menyinggung perhelatan pesat pernikahan anak pejabat hingga pertandingan bola yang selama ini boleh saja digelar meski banyak orang berkumpul
"Sebelum ini pesta musik dilakukan, pertandingan sepakbola juga dengan jumlah sangat besar. Harusnya tidak dikhususkan seolah-olah bukber yang disasar. Bahkan perhelatan pernikahan pejabat negara juga kan ramai sekali, masalah itu kok tidak konsisten untuk diterapkan secara menyeluruh," kata dia.
Menurut HNW, lebih baik ada imbauan tetap menjaga protokol kesehatan sehingga bukber tetap boleh digelar.
"Diingatkann tetap jaga prokes dan tidak berlebihan. Harusnya bukan hanya bukber tapi semua kegiatan begitu, aneh kalau cuma bukber yang dilarang," pungkasnya.
Jokowi Minta Penyelenggara Negara Tak Gelar Bukber
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penyelenggara negara meniadakan kegiatan buka bersama atau bukber selama bulan Ramadhan. Hal ini untuk mengantisipasi Covid-19.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).
Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.
"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.
Sebagai informasi, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden sebagai laporan dan wakil presiden.
Advertisement